Direksi secara kolegial bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar urusan pengadilan. Direksi berkewajiban mendahulukan kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi bertanggung jawab kepada RUPS sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan dan penunjukan Direksi perusahaan antara lain meliputi Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).
Piagam Direksi
Mengingat peran pentingnya dalam mengelola perusahaan, Direksi telah menyusun Piagam Direksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Piagam ini menjadi panduan bagi anggota Direksi dalam menjalankan tugas secara efisien, transparan dan kompeten.
Unduh Piagam Direksi
Rangkap Jabatan Direksi
Anggota Direksi perusahaan dapat merangkap jabatan sebagai:
- anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain;
- anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) emiten atau perusahaan public lain; dan/atau
- anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Per akhir 2023, tidak ada dari anggota Direksi perusahaan yang menjabat sebagai direktur di lebih dari dua perusahaan publik lainnya dan/atau sebagai komisaris di lebih dari tiga perusahaan publik lainnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan POJK 33 dan Piagam Direksi perusahaan.
Susunan dan Komposisi Direksi
Komposisi Direksi perusahaan ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi Perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
Direksi perusahaan terdiri dari 6 (enam) Direktur. Perusahaan juga memiliki seorang Chief Financial Officer yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan terhadap kondisi keuangan perusahaan termasuk penyusunan laporan keuangan dan rencana & anggaran kerja Perusahaan, serta mengkoordinasikan kegiatan terkait auditor.
Pada tahun 2023, seluruh anggota Direksi diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 11 Mei 2023, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perusahaan tahun 2028.
Komposisi Direksi PerusahaanTahun 2023:
Nama |
Jabatan |
Dasar Pengangkatan |
Garibaldi Thohir |
Presiden Direktur |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Christian Ariano Rachmat |
Wakil Presiden Direktur |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Michael William P. Soeryadjaya |
Direktur |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Mohammad Syah Indra Aman |
Direktur |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Julius Aslan |
Direktur |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Iwan Dewono Budiyuwono |
Direktur |
RUPS Tahunan 15 Mei 2024 |
Periode Jabatan Anggota Direksi
- Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan oleh RUPS yang mengangkat sampai penutupan RUPS tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Setiap anggota Direksi dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perudnang-undangan dan anggaran dasar.
- Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Direksi perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Direksi.
Direksi juga dapat membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal Direksi membentuk komite, Direksi harus mengevaluasi kinerja komite pada akhir setiap tahun keuangan.
Anggota Direksi PT Adaro Energy Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
58 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 62 tanggal 18 April 2008, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
6,18% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
501per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
· S1 Teknik Industri, Northwestern University, Illinois, AS, |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 62 tanggal 18 April 2008, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
· Concurrent Position Jabatan Rangkap |
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0,05% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
37 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Business Administration, Universitas Pepperdine, AS |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 9 Februari 2022, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |
Kewarganegaraan |
Indonesian |
Usia |
56 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 62 tanggal 18 April 2008, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Tidak ada |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
60 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Teknik Elektro, Institut Sains dan Teknologi Nasional, Indonesia |
Dasar Hukum Pengangkatan at PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 95 tanggal 19 April 2013, diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Tidak ada |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0,03% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
63 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta no. 8 tanggal 4 Juni 2024 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Tidak ada |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |
Kewarganegaraan |
Indonesian |
Usia |
54 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Akuntansi, Universitas Katolik Atma Jaya, 1994 |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Penunjukan oleh Direksi PT Adaro Energy Indonesia Tbk, 1 Desember 2018 |
Riwayat Jabatan |
|
|
Auditor, Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Co |
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Tidak ada |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |