Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN) semakin tak tentu. Pemegang saham sekaligus pemilik BORN Samin Tan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Seperi dikutip dari detik.com, Senin ini (18/3/2019), KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan Samin Tan. KPK sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni.
Suap itu diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Eni juga membantu mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini ditemukan dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan PLTU Riau-1.
Sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, Borneo Lumbung Energi & Metal sudah mengalami masalah terkait pencabutan izin PKP2B dengan Kementerian ESDM.
Pada 2016 terkena kasus hukum karena AKT menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Standard Chartered Bank. Hal ini tidak dibenarkan karena menjadikan aset negara menjadi jaminan.
Pada 2017, Kementerian ESDM melakukan pemutusan kontrak yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/20/MEM/2017. AKT lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT.
Kementerian ESDM tak terima dengan keputuasan tersebut dan melakukan banding. Hasilnya, permohonan banding Kementerian ESDM dikabulkan, dan pengadilan membatalkan putusan sela yang memenangkan gugatan AKT sebelumnya.
Sedianya kontrak PKP2B milik AKT akan berakhir pada 2039. AKT merupakan anak perusahaan, BORN, selama ini memproduksi batu bara hard coking premium, yang menjual dengan harga premium dengan biaya produksi yang relatif rendah.
Batu bara coking adalah batu bara yang digunakan dalam proses pembuatan coke atau kokas yang dipakai dalam industri pembuatan baja dan besi.
Konsesi batu bara AKT tersebar di area seluar 40.610 hektare, yang terletak di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. AKT melepaskan 18.980 hektare areal konsesi Timur Laut yang dianggap tidak dapat berjalan ekonomis, hal ini mengurangi luas area konsesi menjadi 21.630 hektare.
Proyek pertambangan batu bara AKT saat ini umumnya dikenal sebagai Tambang Tuhup dan dibagi menjadi dua blok utama yang disebut Kohong dan Telakon dan eksplorasi yang dilakukan mencakup sekitar 45% dari area konsesi. Area pertambangan saat ini berkonsentrasi pada 916,73 hektare di Kohong.
Inilah awal mula kesulitan yang dialami BORN. Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan saham perseroan pada 30 Juni 2015, karena tidak menyampaikan laporan keuangan.
Saat sanksi ini ditetapkan, laporan keuangan terakhir yang diterima bursa adalah laporan keuangan kuartal III-2014.
Lalu pada 2 Juli 2018, bursa memperpanjang suspensi saham BORN meskipun sudah menyampaikan laporan keuangan 2017. Tapi perseroan belum membayar denda Rp 200 juta kepada BEI.
Perusahaan juga menyatakan telah menandatangani Akta Penyelesaian kewajiban dengan Standard Chartered Bank atas semua utang-utangnya dengan jumlah fasilitas awal mencapai US$ 1 miliar.
Seluruh pinjaman ini akan diselesaikan perusahaan selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2018.
Pada kuartal III-2018, kinerja perseroan semakin memburuk. Pendapatan perseroan turun 86,53% menjadi US$ 16,11 juta dari US$ 119,64.
Sebenarnya beban pendapatan turun signifikan 85,78% menjadi US$ 15,97 juta dari US$ 112,32 juta. Ini membuat perseroan mengalami kerugian US$ 8,06 juta dan US$ 56,75 juta.